Deskripsi
Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia sebelum UUD 1945 diamendemen, Indonesia menggunakan bentuk negara kesatuan yang sentralistik atau proses pelaksanaan pemerintahan berada pada pemerintah pusat. Hal ini memberikan konsekuensi penggunaan sistem tersebut pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan secara mandiri. Pascareformasi dengan amendemen konstitusinya, terjadi perubahan konfigurasi sistem sentralistik diubah menjadi sebuah negara kesatuan yang kekuasaannya menyebar serta tidak bertumpu pada pemerintah pusat, tetapi pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola secara mandiri dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki daerah.
Banyak hal yang secara potensial memberikan keberhasilan terhadap otonomi daerah dalam fungsi dan tugas pemerintahan, kemampuan penguatan pajak daerah, bidang tugas administrasi, jumlah pelimpahan kewenangan, besarnya anggaran belanja, wilayah, ketergantungan keuangan, dan personil. Secara filosofi, penyelenggaraan otonomi daerah adalah bentuk pengakuan pemerintah pusat terhadap kemandirian masyarakat dan pemerintah kabupaten dan kota. Karena itu, sasaran akhir penyelenggaraan otonomi daerah adalah pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah serta mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
Dalam rangka mencapai tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal dan kesenjangan pelayanan antardaerah, pengelolaan TKD akan mengedepankan kinerja sehingga dapat memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan di daerah, sekaligus mendorong tanggung jawab daerah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik secara efisien dan disiplin.
- Penulis: Syamsudin Noer
- ISBN: 978-623-08-0346-8
- Halaman: 218
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2023
Review
Belum ada ulasan.