Anda harus masuk untuk menulis ulasan.
Sistem Ekonomi Dunia Islam, Kapitalisme Dan Sosialisme Dalam Perbandingan-Nihayatul Masykuroh
Rp70,000
Persoalan ekonomi senantiasa menarik perhatian berbagai lapisan, baik individu
maupun masyarakat. Berbagai macam penelitian telah dilakukan untuk menyelesaikan
masalah ekonomi. Namun usaha untuk mencari penyelesaian yang tepat dan akurat dalam
mengetahui masalah ekonomi secara keseluruhan banyak menemui hambatan dan kegagalan.
Sangat sedikit sekali keberhasilan yang diperoleh. Kebanyakan penelitian yang dihasilkan
telah menyimpang jauh dari motivasi semula, sehingga menghasilkan tujuan yang
sebenarnya. Di satu pihak ada pendapat yang menyarankan untuk mementingkan hak
individu, sementara itu dipihak lain menolak keistimewaan individu.1
Dewasa ini ada dua kubu teori ekonomi yang saling bertentangan yaitu sistem
ekonomi Kapitalis dan Sosialis. Meskipun dalam masing-masing kategori besar ini sangat
variatif. Namun sebenarnya mereka memegang asumsi-asumsi yang sama tentang manusia,
masyarakat dan kegiatan ekonomi.2 Keduanya yakin bahwa manusia mampu dan harus
mengatur kehidupan ekonominya tanpa kendala-kendala moral apapun dan ini sangat
menyimpang dari Islam.
Hal ini dikarenakan Islam mempunyai konsep yang berbeda dengan konsep
ekonomi Kapitalis dan Sosialis, di mana hak individu maupun hak umum (kolektif) tidak
mutlak tetapi terkait oleh ikatan-ikatan untuk merealisasikan kepentingan orang banyak
dan mencegah bahaya dengan membuat hak milik menjadi tugas masyarakat berdasarkan
syari’at. Islam memberi pengakuan terhadap hak milik individu, memberi kebebasan
mendorong mengatur dan melindunginya, namun tidak membebaskan terhadap kendali
seperti dalam sistem ekonomi Kapitalis dan Sosialis. Sebaliknya Islam juga mengakui hak
milik umum berupa harta yang dikhususkan untuk kepentingan masyarakat, seperti jalan,
sungai, tanah pusaka, barang tambang dan petroleum. Pemilikan umum tersebut,
khususnya barang tambang dan petroleum semata-mata harus menjadi milik negara atau
baitul mal dan pemanfaatannya harus sesuai dengan syari’at.
Penulis: DR. Hj. Nihayatul Masykuroh, M.Si.
ISBN: 978-623-231-299-9
Halaman: 158 Halaman
Ukuran: 15 x 23 cm
Tahun: 2020
Review
Belum ada ulasan.