Serba-Serbi Beracara Di Pengadilan Niaga: Hukum Acara Pkpu, Kepailitan, Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, Sengketa Likuidasi Bank – Dr. Lenny Nadriana, S.H., M.H.

Rp85,000

, Product ID: 41123

Deskripsi

Hukum Acara Pengadilan Niaga merupakan hukum yang mengatur tentang bagaimana cara untuk menyelesaikan sengketa-sengketa perkara perdata yang memiliki kekhususan yaitu mengadili perkara perkara yang berhubungan dengan penyelesaian sengketa atau permohonan di bidang perniagaan seperti Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sengketa hak kekayaan intelektual seperti Hak Cipta, Merek dan Indikasi Geografis, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Paten.
Pengadilan Niaga juga diamanatkan dalam Undang-Undang untuk menyelesaikan sengketa di bidang industri perbankan dalam hal terjadinya sengketa likuidasi bank. Kedudukan Pengadilan Niaga dalam Kekuasaan Kehakiman dikategorikan sebagai Pengadilan Khusus yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. Beberapa perbedaan yang termuat dalam prosedur serta tata cara persidangan di Pengadilan Niaga, yang diatur khusus dalam setiap Undang-Undang yang memuat Penyelesaian sengketa di Pengadilan niaga maka berlaku asas lex specialis derogat lex generalis, yaitu peraturan khusus yang termuat dalam Undang-Undang tersebut seperti halnya Kepailitan dan PKPU, mengesampingkan ketentuan umum dalam hal ini Hukum Acara Perdata di Indonesia, dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang terkait proses dan prosedur beracara di Pengadilan Niaga maka berlaku ketentuan hukum yang diatur dalam hukum Acara Perdata di Indonesia.

  • Penulis: Dr. Lenny Nadriana, S.H., M.H.
  • ISBN: 978-623-08-0509-7
  • Halaman: 166
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2023

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Serba-Serbi Beracara Di Pengadilan Niaga: Hukum Acara Pkpu, Kepailitan, Sengketa Hak Kekayaan Intelektual, Sengketa Likuidasi Bank – Dr. Lenny Nadriana, S.H., M.H.”

Pin It on Pinterest

Share This