Rekonstruksi Nomenklatur Hukum Negara: Signifikansi Dan Kepastian Hukum Sebuah Instruksi Presiden Sebagai Sumber Hukum – Dr. Akhmad, M. Hum., Dan Dr. Sinung Mufti Hangabei, S.H., M.H

Rp148,000

, Product ID: 40916

Deskripsi

Buku Rekonstruksi Nomenklatur Hukum Negara: Signifikansi dan Kepastian Hukum Sebuah Instruksi Presiden Sebagai Sumber Hukum, adalah sebuah buku yang dapat menjadi referensi dalam mengkaji tata hukum dan perundang-undangan khususnya di Indonesia. Kajian mengenai signifikansi dan kepastikan hukum dalam sebuah peraturan kebijakan, dibahas secara komprehensif dengan penguaraian yang sistematis. Dimulai dari uraian mengenai teori hukum sebagai kerangka berpikir kemudian dilanjutkan mengenai konsep-konsep mengenai, kedudukan hukum, konsep instruksi, pengertian kompilasi Hukum Islam, kedudukan sumber hukum dan sistem hukum, serta mengenai hukum positif dan pluralistik hukum di Indonesia. Dalam bab berikutnya diuraikan mengenai pola terbentuknya hukum terutama berkaitan dengan sistem hukum Indonesia, uraian pembentukan hukum ini bukan hanya mengkaji pembentukan hukum dalam ajaran Montesquieu saja namuan juga menguraikan pola-pola dalam civil law system dan common law system serta pola terbentuknya hukum dalam Agam Hindu, Kristen dan Hukum Islam yang berpengaruh dalam nomenkaltur hukum nasional. Rekonstrusi nomenklatus hukum negara, disajikan pada bab ke-4 dengan uraian mengenai sejarah perkembangan hukum Islam, serta tatanan dan kebutuhan hukum bagi masyarakat Islam. Kemudian pada bagian akhir bab diuraikan mengenai kedudukan Instruksi Presiden dalam tata susunan peraturan hukum yang pernah berlaku di Indonesia. Pada bagian akhir buku, diuraikan signifikansi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 dalam Konteks Teori Kepastian Hukum.

  • Penulis: Dr. Akhmad, M. Hum., Dan Dr. Sinung Mufti Hangabei, S.H., M.H
  • ISBN: 978-623-08-0492-2
  • Halaman: 338
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2023

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Rekonstruksi Nomenklatur Hukum Negara: Signifikansi Dan Kepastian Hukum Sebuah Instruksi Presiden Sebagai Sumber Hukum – Dr. Akhmad, M. Hum., Dan Dr. Sinung Mufti Hangabei, S.H., M.H”

Pin It on Pinterest

Share This