Prinsip Hukum Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi – Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H.

Rp107,000

, Product ID: 42071

Deskripsi

Berbagai upaya telah dilakukan dalam pengelolaan keuangan Negara akan tetapi masih belum menunjukan hasil yang baik. Hal ini juga diperburuk dengan pencegahan Tindak Pidana Korupsi yang tidak maksimal dan semakin hari semakin banyak modus atau cara baru dalam melakukan pidana korupsi.

Dengan diundangkannya satu paket undang-undang keuangan negara, yakni Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (selanjutnya disebut UU 17/2003), Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (selanjutnya disebut UU 1/2004) dan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (selanjutnya disebut UU 15/2004). Undang-undang tersebut merupakan dasar hukum operasional keuangan negara yang diperuntukkan untuk mengelola keuangan negara agar dapat tercapai tujuan negara. Selain itu dengan diundangkannya satu paket undang-undang keuangan negara tersebut diharapkan dapat akan dapat mampu mengakomodir hal-hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara, agar terlaksana dengan baik maka perlu juga peran pegawai negara (Pejabat Publik). Selain hal tersebut, hal yang tidak kalah penting adalah fungsi pengawasan yang efisien dan efektif yang juga memiliki peranan penting dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan, dan juga untuk meminimalisir segala bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Buku ini didasari oleh tujuan untuk memberikan kontribusi atas permasalahan hukum yang ada, sehingga dengan adanya buku ini dapat menambah pengetahuan serta pemahaman yang komperehensif mengenai apa yang di maksud dengan keuangan Negara dan apa kaitannya dengan tindak pidana korupsi. Bahwa kajian yang dilakukan adalah dari segi yuridisi maupun dari segi filosofis supaya agar mendapatkan pemahaman yang utuh bagaimana pengelolaan keuangan Negara harus dilakukan dengan prinsip- prinsip yang saling terkait mulai dari subyeknya (pejabat publik), obyeknya (keuangan Negara yang dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN/D) dan tujuannya (meliputi seluruh kebijakan kegiatan, hubungan hukum yang berkaitan dengan keuangan Negara).

  • Penulis: Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H.
  • ISBN: 978-623-08-0823-4
  • Halaman: 234
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2024

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Prinsip Hukum Pengelolaan Keuangan Negara Untuk Mencegah Tindak Pidana Korupsi – Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H.”

Pin It on Pinterest

Share This