Politik Hukum Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Terhadap Masyarakat di Indonesia – Dr. Siska Elvandari, S.H., M.H.; Henny Andriani, S.H., M.H.; Alfi Ramadhani

Rp59,000

, Product ID: 38869

Deskripsi

Hak atas kesehatan di Indonesia saat ini sedang berhadapan dengan Pandemi
Covid-19 yang membutuhkan perhatian yang luar biasa ekstra Hal ini sejalan
dengan prinsip hukum Salus Populi Suprema Lex, yang diartikan sebagai
“Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi” Mengingat saat ini masyarakat yang
sedang terpapar Covid-19 semakin mengalami peningkatan jumlah yang
sangat signifikan, sehingga pemerintah harus melakukan upaya-upaya yang
luar biasa untuk mengantisipasi penyebaran virus ini, seperti: upaya
lockdown, menganjurkan pemakaian masker, pembatasan wilayah, karantina
kesehatan, self isolation, dan menyatakan darurat kesehatan, dan tentunya
sangat diharapkan adanya pengaturan lebih lanjut bagaimana darurat
kesehatan dapat diberlakukan dalam konteks ketatanegaraan kita sebagai
Negara Hukum, dengan memper- timbangkan prinsip-prinsip Negara Hukum
dalam kondisi darurat, dan sejauh mana negara bisa bertindak, serta apakah
diperbolehkan Hak Asasi Manusia dibatasi, ataupun dikurangi, sehingga hal ini
mampu memberikan perlindungan terhadap warga negara sebagai upaya
memartabatkan warga negara

Dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menyatakan bahwa: “dalam hal ihwal kegentingan yang
memaksa” Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa ini, dapat dilihat dari
jumlah kasus positif infeksi virus corona di Indonesia masih menunjukkan
pertambahan dari hari ke hari, yang berada di 2 (dua) kondisi, di satu pihak
pasien yang terpapar dinyatakan sembuh, dan di pihak lain dinyatakan
meninggal dunia, sehingga diperlukan kajian hukum pidana secara umum,
dan pertanggungjawaban pidana secara khususnya Kondisi ini membutuhkan
peran dari negara sebagai lembaga kemanusiaan, yang menjadi subjek
pendukung dalam berdirinya suatu negara yang bertujuan mewujudkan
keadilan dalam hidup bersama dalam upaya mempertahankan hak untuk
hidup dan hak untuk mempertahankan kehidupan.

  • Penulis: Dr. Siska Elvandari, S.H., M.H.; Henny Andriani, S.H., M.H.; Alfi Ramadhani
  • ISBN: 978-623-231-914-1
  • Halaman: 122
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2021

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Politik Hukum Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Terhadap Masyarakat di Indonesia – Dr. Siska Elvandari, S.H., M.H.; Henny Andriani, S.H., M.H.; Alfi Ramadhani”

Pin It on Pinterest

Share This