Pertanggungjawaban Pidana Komandan Militer terhadap Anggota yang Melakukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat – Kolonel Chk Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum.

Rp142,000

, , Product ID: 38269

Deskripsi

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan dalam menjalankan tugasnya menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara, tugas tersebut didasarkan kepada kebijakan dan keputusan politik negara. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai alat pertahanan negara, TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan komponen pendukung. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan pertahanan keamanan negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus, dan komponen pendukung. Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam undang-undang ini hanya Tentara Nasional Indonesia saja yang ditetapkan sebagai komponen utama, sedangkan cadangan Tentara Nasional Indonesia dimasukkan sebagai komponen cadangan. Hal tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan negara sesuai dengan aturan Hukum Internasional yang berkaitan dengan prinsip perbedaan perlakuan terhadap kombatan dan non-kombatan.

Buku ini masih jauh dari sempurna, mengingat keterbatasan ilmu pengetahuan yang ada pada diri penulis. Oleh karena itu, kritik maupun saran yang membangun sangat berarti bagi penulis dalam menyempurnakan buku ini. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.

  • Penulis: Kolonel Chk Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum.
  • ISBN: xxxx
  • Halaman: 322
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2023

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Pertanggungjawaban Pidana Komandan Militer terhadap Anggota yang Melakukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat – Kolonel Chk Dr. Mokhamad Ali Ridho, S.H., M.Hum.”

Pin It on Pinterest

Share This