PERATURAN MENTERI – Charles Simabura

Rp199,000

, , Product ID: 33559

Deskripsi

Wewenang menteri membentuk peraturan menteri dalam sistem pemerintahan presidensial jika dikaitkan dengan kekuasaan legislasi presiden dapat dikatakan menyimpang dari doktrin non delegasi. Kekuasaan membentuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang menjadi kuasa legislasi presiden sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan presidensial berdasarkan doktrin Presidential lawmaking. Praktik delegasi dari undang-undang untuk membentuk peraturan pelaksana berupa peraturan menteri jelas melampaui ketentuan yang dimuat dalam konstitusi. Menguatnya peran menteri dalam membentuk peraturan menteri jelas mengurangi atau mencuri kuasa legislasi yang dimiliki oleh Presiden. Merujuk pada 4 Ayat (1) dan Pasal 5 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 wewenang untuk membentuk peraturan pelaksana dari undang-undang berada pada kekuasaan Presiden. Diperlukan pembatasan atas wewenang menteri tersebut yang dibarengi dengan penguatan kekuasaan legislasi presiden dalam membentuk peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Berdasarkan sistem pemerintahan presidensial Indonesia peran produk legislasi Presiden berupa peraturan pemerintah dan peraturan presiden harus menjadi peraturan pelaksana utama karena termasuk dalam jenis peraturan perundang-undangan yang diatur berdasarkan konstitusi. Selain membatasi ruang lingkup dan wewenang menteri dalam pembentukan peraturan menteri, wewenang menteri harus dipertegas sebatas membentuk peraturan kebijakan yang bersifat teknis administratif. Menteri harus dibatasi kewenangannya dalam membentuk peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat secara umum dan bersifat mengatur (regeling) karena wewenang tersebut berada di tangan presiden. Dalam hal dibutuhkan, Menteri dapat membentuk peraturan menteri sepanjang diperintahkan oleh peraturan pemerintah dan peraturan presiden. Praktik delegasi dari undang-undang kepada peraturan menteri harus dilarang karena jelas bertentangan norma sistem presidensial yang dianut dalam konstitusi Indonesia.

  • Penulis: Charles Simabura
  • ISBN: xxxx
  • Halaman: 500
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2022

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “PERATURAN MENTERI – Charles Simabura”

Pin It on Pinterest

Share This