Deskripsi
Dalam perkembangan pemikiran hukum Islam terdapat sebagian kecil dari ulama yang mampu membuat lompatan yang panjang untuk keluar dari kebekuan. Di mana hukum agama sebagai warisan masa lalu memerlukan peninjauan kembali agar dapat dibentuk sebuah formulasi hukum yang dapat dipakai untuk perbaikan terhadap kondisi masyarakat yang berbeda.
Melihat perkembangan masalah kehidupan yang jauh berbeda dari masa lalu dan perubahan perilaku masyarakat sekarang yang luar biasa di berbagai prilaku kehidupan dan komunikasi serta perkembangan sains dan teknologi, maka sesungguhkan zaman kita sekarang ini sangat membutuhkan ijtihad. Di sinilah Yusuf Qardhawi menawarkan metode ijtihad yang perlu dikembangkan untuk zaman sekarang dalam membuat formulasi hukum Islam Kontemporer.
Untuk itulah Yusuf Qardhawi membuat dua kategori Ijitihad dalam menyelesaikan persoalan kontemporer : Pertama, Ijtihad Insya’iy, yaitu seorang ulama mujtahid mengeluarkan ilmu baru yang belum pernah dikemukakan oleh para ulama fuqaha dan belum pernah ditulis seorang ulamapun sebelumnya. Kedua, Ijtihad intiqa’iy yaitu pemilihan pendapat yang paling dari warisan fiqh Islam yang agung, yang dianggap lebih dekat kepada maksud syara’ dan masylahat umat serta sesuai dengan kondisi zaman.
- Penulis: Dr. H. Mohd. Yunus, MA.
- ISBN: 978-623-08-0429-8
- Halaman: 186
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2023
Review
Belum ada ulasan.