Pembaharuan Hukum Pidana – Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H.

Rp70,000

, Product ID: 42282

Deskripsi

Pidana penjara merupakan salah satu jenis sanksi yang paling sering digunakan sebagai upaya menanggulangi masalah kejahatan (Buku II KUHPidana). Pidana penjara masih merupakan primadona dalam sistem sanksi pidana yang paling sering dijatuhkan oleh hakim dalam memutus perkara. Namun, tidak ditemukan alasan yang mendasari ditetapkannya pidana penjara sebagai salah satu jenis sanksi pidana yang efektif dalam menanggulangi kejahatan. Selanjutnya, tidak ada juga alasan mengapa kejahatan harus ditanggulangi dengan ancaman pidana penjara terhadap para terpidana (Dede Kania, 2015: 59).

Penerapan pidana penjara ternyata tidak terlalu berperan dalam penyelesaian perkara, bahkan pidana penjara tidak lagi ditakuti oleh para pelaku tindak pidana. Ruangan penjara atau sel tempat para pelaku tindak pidana ditahan bahkan oleh sebagian pelaku diubah menjadi ruangan yang mewah dengan segala fasilitas yang memudahkan pelaku melakukan aktivitasnya seperti tidak berada dalam penjara (Rifanly Potobuga, 2012: 79).

Ide mengenai pidana gabungan antara pidana penjara dan pidana pengawasan disebut pidana “penjara terbatas” dalam kepustakaan dikenal dengan istilah “combined in-carceration and probation” atau juga disebut dengan istilah “mixed or split sentence”, ini merupakan 2 (dua) konsep yang secara filosofis saling bertentangan, pidana penjara menginginkan terpidana menjalani hukumannya di dalam lembaga penjara, sedangkan pidana pengawasan menginginkan terpidana menjalani hukumannya di luar lembaga atau lingkungan masyarakat seperti biasanya, dan tetap dalam pengawasan sebagai terpidana (Abdul Kholiq, dkk., 2015: 102).

  • Penulis: Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H.
  • ISBN: 978-623-231-936-3
  • Halaman: 152
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2021

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Pembaharuan Hukum Pidana – Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H.”

Pin It on Pinterest

Share This