Pajak Dan Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang HKPD – Marihot Pahala Siahaan, S.E., M.T.

Rp235,000

, Product ID: 41240

Deskripsi

Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk memungut pajak dan retribusi daerah dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak daerah, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Restrukturisasi pajak daerah dilakukan melalui reklasifikasi lima jenis pajak yang berbasis konsumsi (yaitu Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Parkir) menjadi satu jenis pajak, yaitu Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Pemerintah juga memberikan kewenangan pemungutan Opsen Pajak antara level pemerintahan provinsi dan kabupaten/kota, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, serta Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Penyederhanaan retribusi dilakukan melalui rasionalisasi jumlah retribusi, dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Rasionalisasi tersebut memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut pemerintah daerah adalah retribusi yang dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah. Rasionalisasi juga sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam rangka mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas.

Perubahan yang terjadi pada dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah harus dipahami dan direspon oleh semua pihak yang berkepentingan dalam pemungutan pajak dan retribusi. Pejabat pemerintah daerah yang ditunjuk mengelola pemungutan pajak dan retribusi diharapkan segera meningkatkan pemahaman akan aturan yang baru agar dapat melayani dan mengawasi wajib pajak dan wajib retribusi dalam mejalankan hak dan kewajibannya. Di sisi lain masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi juga harus menyesuaikan pada aturan yang mengalami perubahan. Dunia pendidkan, konsultan pajak, dan pihak terkait lainnya juga perlu memahami aturan perpajakan dan retribusi yang baru ini agar penerapannya sesuai dengan tujuan pembuatan Undang-Undang HKPD.

  • Penulis: Marihot Pahala Siahaan, S.E., M.T.
  • ISBN: 978-623-08-0525-7
  • Halaman: 602
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2023

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Pajak Dan Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang HKPD – Marihot Pahala Siahaan, S.E., M.T.”

Pin It on Pinterest

Share This