Konsep Dasar Manajemen Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Blu) Konsep, Teori Dan Kebijakan Dalam Perguruan Tinggi Negeri – Dr. Jufriadi, Se., M.Ak., Akt., CTA., ACPA., CAP., CGRM; Muhammad Hidayat, S.E., M.Ak.

Rp75,000

, Product ID: 40866

Deskripsi

Konsep BLU lahir setelah diundangkannya UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Penataan baru ini selain untuk merubah paradigma dan model pelayanan kepada masyarakat, juga untuk merubah persepsi masyarakat yang memandang pemerintah sebagai organisasi yang birokratis yang tidak efisien, lambat dan tidak efektif. BLU diharapkan menjadi contoh konkrit yang menonjol dari penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil kinerja. Reformasi keuangan negara berdasarkan Undang-undang tersebut satuan kerja pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan tata kelola keuangan yang fleksibel berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek bisnis yang sehat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas, melalui Tata kelola Keuangan BLU.

BLU sebagai konsep yang diadopsi dari model agensifikasi yang berkembang di Inggris yang dikenal dengan konsep New Public Management (NPM). Jika ditinjau dari mechanic view pemerintah sebagai regulator dan sebagai administrator, sedangkan dari organic view pemerintah berfungsi sebagai public service agency dan sebagai investor. Peranan sebagai regulator dan administrator erat sekali kaitannya dengan birokrasi sedangkan sebagai agen pelayan masyarakat dan sebagai investor harus dinamis dan dapat diitransformasikan menjadi unit yang otonom.

Dengan melalui BLU ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pembaharuan manajemen keuangan sektor publik, demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Bermula dari tujuan peningkatan pelayanan publik tersebut diperlukan peraturan yang spesifik mengenai unit pemerintah yang melakukan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 1 butir (23) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara disebutkan “BLU adalah satuan kerja di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

  • Penulis: Dr. Jufriadi, Se., M.Ak., Akt., CTA., ACPA., CAP., CGRM; Muhammad Hidayat, S.E., M.Ak.
  • ISBN: 978-623-08-0494-6
  • Halaman: 140
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2023

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Konsep Dasar Manajemen Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Blu) Konsep, Teori Dan Kebijakan Dalam Perguruan Tinggi Negeri – Dr. Jufriadi, Se., M.Ak., Akt., CTA., ACPA., CAP., CGRM; Muhammad Hidayat, S.E., M.Ak.”

Pin It on Pinterest

Share This