Kewenangan Kejaksaan Mewakili Pemerintah Dalam Mengajukan Permohohan Pembubaran Partai Politik di Mahkamah Konstitusi – Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H.; Dr. Drs. A. Rahim, S.H., M.Hum.; Januhari Guwi, S.Pd., S.H., M.H., M.M.

Rp148,000

, Product ID: 41097

Deskripsi

Buku ini merupakan representasi kegelisahan penulis selaku praktisi hukum yang melihat maraknya perbuatan partai politik yang melakukan kejahatan luar biasa baik itu tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, bahkan tindak pidana makar, melalui pengurus maupun anggotanya Partai politik sangat berpotensi digunakan sebagai sarana untuk melakukan atau memuluskan kejahatan dengan dalih kebijakan politik untuk masyarakat oleh pengurus partai maupun anggota partai Bahkan sudah pengetahuan umum di kalangan masyarakat bahwa pendanaan kegiatan partai politik pun bersumber dari hasil kejahatan Baik itu seluruhnya, sebagian, atau dua pertiga bagian, dan seterusnya Hal tersebut bisa saja terjadi, karena undang-undang yang mengatur partai politik pun merupakan produk politik yang sampai saat ini kurang mendapatkan perhatian dari aspek penegakan hukum pidana Partai politik merupakan badan hukum yang mempunyai kewenangan yang sangat luar biasa dibanding badan hukum yang ada selama ini Beberapa diantaranya, yaitu partai politik dapat mengajukan calon kepala negara, calon kepala daerah, calon legislatif, mengajukan usul calon pejabat pemerintahan, bahkan melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah melalui anggota partai yang berada di legislatif Pertanyaan yang menarik dari sekian banyak kemuliaan tugas dan kekuasaan yang dimiliki partai politik dan realitas tersebut adalah siapakah yang berani meminta pertanggung- jawaban partai politik apabila melakukan kejahatan luar biasa? Bagaimana mekanismenya? Apa saja kriteria perbuatan yang dapat dimintai pertanggungjawaban kepada partai politik?
Untuk menjawab realitas dan pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka buku ini disusun dengan maksud dan tujuan memperkuat aspek pengaturan hukum materiil dan hukum formil terhadap partai politik yang melakukan kejahatan luar biasa sehingga dapat dikenai pertanggungjawaban hukum Penguatan tersebut dilakukan melalui pendekatan perban- dingan hukum yang mengatur pertanggungjawaban partai politik di beberapa negara dan pendekatan kasus-kasus di mana partai politik dikenai pertanggungjawaban hukum Kajian terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang pembubaran partai politik pun dilakukan untuk memverifikasi sejauhmanakah political will pemerintah maupun partai politik dalam memperkuat aspek penegakan hukum terhadap partai politik yang sangat berpotensi digunakan sebagai sarana untuk melakukan kejahatan luar biasa
Buku ini dapat dibaca oleh mahasiswa-mahasiswi yang konsen terhadap hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum perdata, hukum internasional, dan partai politik Selain itu, buku ini pun dapat dijadikan rujukan bagi praktisi hukum di legislatif, eksekutif, dan yudikatif untuk memperkuat aspek penegakan hukum terhadap partai politik.

  • Penulis: Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H.; Dr. Drs. A. Rahim, S.H., M.Hum.; Januhari Guwi, S.Pd., S.H., M.H., M.M.
  • ISBN: 978-623-231-581-5
  • Halaman: 426
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2020

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Kewenangan Kejaksaan Mewakili Pemerintah Dalam Mengajukan Permohohan Pembubaran Partai Politik di Mahkamah Konstitusi – Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H.; Dr. Drs. A. Rahim, S.H., M.Hum.; Januhari Guwi, S.Pd., S.H., M.H., M.M.”

Pin It on Pinterest

Share This