Kewenangan Badan Pengawas Pemilu Pasca Pelaksanaan Pemilu Dan Pemilihan Secara Serentak Tahun 2024 – Dr. H. Murjani, S.Ag., S.H., M.H.; Suwardi Sagama, S.H., M.H

Rp63,000

Deskripsi

Mengingat keberadaan bawaslu mempunyai arti penting untuk terselenggarannya pemilu dan pemilihan yang berintegritas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemiihan Umum bahwa Bawaslu bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Bawaslu melakukan pengawasan tahapan dalam waktu maksimal selama 20 bulan. Pada pelaksanaan pemilu dan pemilihan secara serentak tahun 2024 akan memengaruhi keberadaan bawaslu. Pemilu dan Pemilihan pasca tahun 2024 akan dilaksanakan kembali 5 tahun berikutnya pada tahun 2029. Sehingga tahapan pemilu dan pemilihan yang menjadi kewenangan bawaslu akan kosong dalam kurun waktu 3,4 tahun atau 40 bulan. Menarik untuk dianalisis kewenangan bawaslu pasca pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Buku ini akan menyajikan berbagai informasi dan materi kewenangan badan pengawas pemilu. Adapun pembahasannya, yakni mengenai Pengawasan Internal dan Eksternal, Tugas, Wewenang dan Kewajiban Bawaslu, Demokrasi, Kewenangan Bawaslu Pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Pengawasan Pergantian Antar Waktu Anggota Legisaltif, dan Tantangan Pengawasan Pergantian Antar Waktu (Paw) Eksekutif.

  • Penulis: Dr. H. Murjani, S.Ag., S.H., M.H.; Suwardi Sagama, S.H., M.H
  • ISBN: xxxx
  • Halaman: 118
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2023

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Kewenangan Badan Pengawas Pemilu Pasca Pelaksanaan Pemilu Dan Pemilihan Secara Serentak Tahun 2024 – Dr. H. Murjani, S.Ag., S.H., M.H.; Suwardi Sagama, S.H., M.H”

Pin It on Pinterest

Share This