Kebijakan Hukum Pidana Tindak Pidana Kedaruratan Kesehatan – M. Aris Munandar

Rp68,000

, , Product ID: 41485

Deskripsi

Buku ini hadir sebagai manifestasi kritis atas substansi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU Kekarantinaan Kesehatan) sebagaimana telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). Melalui fenomena pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), ketentuan pidana UU Kekarantinaan Kesehatan berusaha dioperasionalisasikan atau dilaksanakan. Sehingga masyarakat akademis dapat menilai sejauh mana efektivitas penegakan hukum pelaku tindak pidana yang melanggar upaya kekarantinaan kesehatan selama terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat.

Setiap peraturan perundang-undangan tidak memiliki kesempurnaan yang absolut, sebaliknya banyak produk hukum yang mengalami ketidaksempurnaan baik dari segi substansi maupun pelaksanaannya. UU Kekarantinaan Kesehatan mengalami permasalahan yang cukup kompleks, baik rumusan pasal hingga penegakannya. Oleh karena itu, diperlukan analisis komprehensif yang tujuannya mencari kebenaran untuk keperluan evaluasi ketentuan pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

Kendati pun UU Kerantinaan Kesehatan telah dicabut dengan UU Kesehatan terbaru, namun secara substansi ketentuan pidana dalam menangani kedaruratan kesehatan masyarakat atau kejadian luar biasa, tetap saja belum secara signifikan mengalami perbaikan. Sehingga Buku ini berupaya memberi pemahaman kepada masyarakat baik akademisi, praktisi maupun pegiat hukum mengenai beberapa aspek hukum tindak pidana kekarantinaan kesehatan. Besar harapan, pembaca yang budiman dapat mengambil ilmu sebanyak-banyaknya setelah membaca buku ini. “Lex semper dabit remedium” (Hukum selalu memberikan solusi).

  • Penulis: M. Aris Munandar
  • ISBN: xxxx
  • Halaman: 134
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2024

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Kebijakan Hukum Pidana Tindak Pidana Kedaruratan Kesehatan – M. Aris Munandar”

Pin It on Pinterest

Share This