Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan – Ribut Baidi (E-Book)

Rp75,000

, Product ID: 41771

Deskripsi

Kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup merupakan diskursus dan problematika yang menjadi perbincangan serius dari semua elemen, baik pemerintah, ahli, akademisi, praktisi, LBH, LSM pemerhati lingkungan, maupun masyarakat secara umum. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyebutkan “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”, justru berbanding terbalik dengan fakta empiris kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup yang semakin meluas di berbagai wilayah Indonesia. Di sisi lain, hadirnya undang-undang bidang lingkungan hidup, seperti: Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU PPPH), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan), dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (UU Penataan Ruang) sebagai upaya pemerintah untuk melindungi lingkungan hidup dari kerusakan dan pencemaran, ternyata dalam tataran praksis belum berjalan secara maksimal. Salah satu faktor krusial yang menjadi kendala adalah adanya perbedaan asas hukum yang diadopsi dalam norma pemidanaan UU PPLH dan UU PPPH, dengan UU Minerba, UU Perkebunan, dan UU Penataan Ruang. UU PPLH dan UU PPPH secara eksplisit mengadopsi asas pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan (mens rea), di samping pelanggaran hukum (actus reus) dalam rumusan norma pemidanaannya. Sedangkan UU Minerba, UU Perkebunan, dan UU Penataan Ruang mengadopsi asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam rumusan norma pemidanaannya. Perbedaan tersebut, secara prinsip berpotensi menghambat penegakan hukum lingkungan pada ranah praksis-empiris. Oleh sebab itu, diperlukan satu komitmen dari pembuat undang-undang (eksekutif dan legislatif) untuk mengkaji ulang terhadap keberadaan UU PPLH dan UU PPPH yang masih mengadopsi asas pertanggungjawaban pidana berdasarkan kesalahan (mens rea) dan tidak mengadopsi asas pertanggungjawaban mutlak (strict liability) sebagaimana UU Minerba, UU Perkebunan, dan UU Penataan Ruang. Buku ini membahas substansi penting tentang kebijakan hukum pidana tanpa asas kesalahan dalam delik lingkungan yang sebenarnya sangat penting diadopsi dalam UU PPLH dan UU PPPH yang memiliki kelemahan secara yuridis maupun konseptual, agar penegakan hukum pidana terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup berjalan maksimal sebagaimana harapan pemerintah maupun masyarakat Indonesia.

  • Penulis: Ribut Baidi
  • ISBN: 978-623-372-462-3
  • Halaman: 166
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2022

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Kebijakan Hukum Pidana Tanpa Kesalahan dalam Delik Lingkungan – Ribut Baidi (E-Book)”

Pin It on Pinterest

Share This