Hukum Perbankan: Restrukturisasi Kredit Perbankan sebagai Hak Debitur Wanprestasi – Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H.

Rp82,000

, Product ID: 42342

Deskripsi

Salah satu kajian yang menarik dalam hukum bisnis adalah pembahasan
mengenai hukum perbankan. Permasalahan dalam kredit perbankan
menjadi bahasan yang selalu menarik. Kredit perbankan sangat meme-
ngaruhi kesehatan suatu bank, itu mengapa angka kredit macet atau
non-performance loan (NPL) suatu perbankan harus seminimal mungkin.
Tidak semua debitur wanprestasi dengan kredit macet memiliki iktikad
buruk, namun adapula kondisi kredit macet tersebut disebabkan gagalnya
usaha debitur atau adanya force majeur, namun debitur masih beriktikad
baik untuk membayar kredit tersebut. Untuk itu tentunya ada alternatif
untuk penyelamatan kredit debitur wanprestasi, salah satunya adalah
restrukturisasi kredit sehingga menghindari debitur dari lelang agunan
kredit. Namun sayangnya, tidak semua debitur mengetahui haknya untuk
memperoleh restrukturisasi kredit sehingga kerap kali debitur yang masih
memiliki potensi dan iktikad baik untuk menyelesaikan kreditnya berakhir
dengan lelang agunan kredit yang memperburuk kondisi keuangan debitur.

Buku ini memberikan pengetahuan dan wawasan kepada para pembaca
tentang hukum perbankan, khususnya mengenai restrukturisasi kredit
perbankan sebagai hak debitur wanprestasi, baik dari segi teori maupun
praktik. Buku ini disajikan dengan lebih praktis, dengan harapan dapat
membantu mahasiswa mengenal dan mempelajari hukum perbankan.

  • Penulis: Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H.
  • ISBN: 978-623-231-870-0
  • Halaman: 146
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2021

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Hukum Perbankan: Restrukturisasi Kredit Perbankan sebagai Hak Debitur Wanprestasi – Dr. Putu Eka Trisna Dewi, S.H., M.H.”

Pin It on Pinterest

Share This