Hukum Mineral dan Batubara: Instrumen Ekonomi Lingkungan pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara Berkelanjutan – Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.

Rp89,000

, Product ID: 37466

Deskripsi

Buku yang menulis instrumen ekonomi lingkungan dari aspek hukum, khususnya dikaitkan dengan sektor mineral dan batubara belumlah banyak. Diperlukan berbagai referensi agar pengembangan ilmu pengetahuan sektor hukum lingkungan hidup serta mineral dan batubara semakin kaya agar arah pembangunan hukum nasional di sector mineral dan batubara serta lingkungan hidup dapat lebih baik dalam rangka memberikan kesejahteraan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.
Instrumen ekonomi lingkungan hidup adalah seperangkat kebijakan ekonomi untuk mendorong pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup. Instrumen ekonomi lingkungan hidup ini meliputi kegiatan perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi, pendanaan lingkungan hidu, dan insentif dan/atau disinsentif. Instrumen ekonomi penting dikembangkan karena memperkuat sistem yang bersifat mengatur (regulatory).
Pendekatan ini menekankan adanya keuntungan ekonomi bagi penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan bila mematuhi persyaratan lingkungan hidup sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan. Pendekatan ekonomi diperlukan untuk merangsang penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan agar menaati persyaratan lingkungan hidup karena antara lain terhindar dari membayar penalti atau mendapat hukuman, menghemat pengeluaran karena menggunakan praktik efisiensi, dan mendapatkan Insentif apabila kegiatannya memberikan dampak positif pada upaya pencegahan kerusakan dan pelestarian lingkungan hidup.

  • Penulis: Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.
  • ISBN: 978-623-372-090-8
  • Halaman: 200
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2022

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Hukum Mineral dan Batubara: Instrumen Ekonomi Lingkungan pada Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara Berkelanjutan – Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.”

Pin It on Pinterest

Share This