Formulasi Akad Dan Instrumen Pengelolaan Dana Haji Di Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Islam – Prof. Dr. Yaswirman, M.A.; Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy.

Rp125,000

, Product ID: 38833

Deskripsi

Kebijakan itu telah mengakibatkan antrian (waiting list) calon jemaah haji setiap
tahun semakin bertambah panjang, di samping itu, juga berpengaruh positif
terhadap akumulasi dana haji yang tersimpan di rekening BPKH (Badan Pengelola
Keuangan Haji) Agar dana itu berdaya guna sekaligus berhasil guna untuk
meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, maka pemerintah berinisiatif
menginvestasikan dana tersebut Oleh karena sumber dana itu setoran calon
jemaah haji untuk biaya penyelenggaraan ibadah haji, maka dana itu harus dikelola
sesuai dengan syariat Islam, di samping berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan Kajian yang dihasilkan dari pembahasan ini antara lain:
Formulasi akad yang lebih tepat digunakan sebagai dasar pengelolaan dana haji
berupa setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus adalah wadiah yad al-dhamanah
Instrumen investasi dana haji dapat dipilih secara fleksibel oleh BPKH, selama dana
haji dikelola berdasarkan akad wadi’ah yad al-dIhamanah, selama tidak bertentangan
dengan syariat Islam, dengan lebih mengutamakan instrumen investasi tidak
langsung (indirect investment) atas dasar pertimbangan aspek kehati-hatian, nilai
manfaat, serta likuiditas Kemudian imbal hasil nilai manfaat investasi dana haji dapat
digunakan secara maksimal menjadi indirect cost untuk meningkatkan kualitas
penyelenggaraan ibadah haji, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
selama dikelola berdasarkan akad wadi’ah yad al-dhamanah Akhirnya pembahasan
ini memberikan rekomendasi kepada BPKH, melalui Bank Penerima Setoran Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH), untuk menyosialisasikan pelaksanaan
pengelolaan dana haji dan kepada pemerintah dan DPR diharapkan melakukan revisi
sekaligus menambahkan muatan norma baru ke dalam Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang
Pengelolaan Keuangan Haji

Kata kunci: Investasi dana haji, akad pengelolaan dana haji, instrumen investasi
dana haji, dan distribusi nilai manfaat dana haji

  • Penulis: Prof. Dr. Yaswirman, M.A.; Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy.
  • ISBN: 978-623-372-242-1
  • Halaman: 316
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2021

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Formulasi Akad Dan Instrumen Pengelolaan Dana Haji Di Indonesia Perspektif Hukum Ekonomi Islam – Prof. Dr. Yaswirman, M.A.; Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy.”

Pin It on Pinterest

Share This