Doktrin Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Indonesia (Implementasinya dalam Hukum Pidana Ekonomi) – Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LL.M.

Rp155,000

, Product ID: 38830

Deskripsi

“It is an evil, a physical evil: either a pain or a loss of pleasure” Demikian ungkapan Jeremy Bentham tentang sanksi pidana yang merupakan sanksi yang paling keras yang mendatangkan penderitaan atau nestapa Oleh sebab itu, hukum pidana atau sanksi harus digunakan sedemikian rupa dan baru diperlukan bilamana bidang hukum atau sanksi hukum lainnya tidak dapat mengatasi persoalan yang ada dalam masyarakat Fungsi hukum pidana sebagai upaya yang terakhir tersebut sudah menjadi ajaran dan bahkan asas dalam hukum pidana secara universal, yang dikenal dengan “ultimum remedium”, atau sering disebut juga dengan “ultimo ratio” atau “last resort” Di pihak lain, perkembangan masyarakat telah melahirkan berbagai perbuatan yang dipandang merugikan kepentingan umum sehingga membutuhkan upaya penanggulangan melalui sarana hukum pidana Salah satu perkembangan masyarakat terjadi dalam aktivitas perekonomian yang sudah melahirkan tindak pidana di bidang ekonomi secara masif Walaupun demikian, perkembangan tersebut hendaknya tidak mengganti fungsi hukum pidana dari “ultimum remedium” ke “primum remedium” Buku ini mengupas konsep “ultimum remedium” secara komprehensif, dari sejarah perkembangannya, serta penerimaannya dalam beberapa sistem hukum khususnya dalam sistem hukum pidana Indonesia Secara khusus buku ini menganalisis secara mendalam penerapan doktrin ultimum remedium dalam hukum pidana ekonomi di Indonesia, baik dalam formulasi ataupun implementasinya, yakni dalam tahapan penyidikan, penuntutan, dan peradilan Buku ini juga membahas berbagai putusan pengadilan yang mencerminkan penerapan doktrin ultimum remedium, yang diberikan baik oleh pengadilan di lingkungan Mahkamah Agung ataupun oleh Mahkamah Konstitusi

  • Penulis: Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LL.M.
  • ISBN: 978-623-231-994-3
  • Halaman: 394
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2021

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Doktrin Ultimum Remedium dalam Hukum Pidana Indonesia (Implementasinya dalam Hukum Pidana Ekonomi) – Dr. Yoserwan, S.H., M.H., LL.M.”

Pin It on Pinterest

Share This