Delik-Delik Ekonomi Di Luar KUHP Jilid 2 – Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H.

Rp148,000

, Product ID: 42275

Deskripsi

Secara umum hukum pidana dibagi atas hukum pidana umum dan hukum pidana khusus. Hukum pidana umum ialah segala perbuatan pidana yang diatur di dalam KUHPidana. Sedangkan yang dikatakan dengan hukum pidana khusus diatur dalam undang-undang khusus yang berada di luar hukum pidana umum (di luar KUHPidana). Sedangkan, delik ekonomi atau tindak pidana ekonomi adalah salah satu bentuk perbuatan yang diatur dalam sebuah undang-undang khusus terkait pelanggaran administrasi, dengan menggunakan ketentuan sanksi pidana.

Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental, menjadikan hukum tertulis (undang-undang) sebagai sumber hukum tertinggi, dengan mengedepankan asas legalitas (nullum delictum noella poena previe lege peonali). “Tiada suatu perbuatan yang dapat dihukum jika belum diatur dalam undang-undang”. Maka, untuk mengatur suatu perbuatan yang dapat dipidanakan, harus ditegaskan dalam undang-undang tentang ketentuan perbuatan yang dilarang serta ancaman sanksi jika perbuatan dilarang tersebut dilanggar, agar tercipta kepastian hukum.

Delik ekonomi mengatur ketentuan sanksi pidana yang berkaitan dengan pelanggaran terkait perbuatan yang dilarang dalam undang-undang khusus dengan menggunakan sanksi pidana, agar penerapan sanksi dapat berjalan sebagaimana semestinya untuk terciptanya ketertiban dan keteraturan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang ekonomi serta bidang-bidang lainnya yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup.

Buku ini adalah lanjutan dari Buku Delik-Delik Ekonomi di Luar KUHP jilid 1, yang mengupas beberapa undang-undang khusus di luar KUHPidana yang terkait masalah ekonomi dan Lingkungan Hidup dengan menguraikan pasal demi pasal yang belum dibahas dalam buku jilid 1 sebelumnya. Tujuan buku ini agar mahasiswa, para penegak hukum, praktisi hukum lebih mudah memahami tentang unsur-unsur pidana dalam beberapa undang-undang khusus, serta dapat dengan tepat menetapkan siapa pelakunya, agar dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya terhadap pelaku.

Buku jilid 2 ini juga menguraikan secara jelas pasal demi pasal tentang ketentuan pidana, yaitu: siapa subjek hukum, apakah natuurlijkperson atau rechtperson karena berkaitan dengan pertanggungjawaban pidana pelaku, apa perbuatan yang dilarang (unsur-unsur perbuatan yang dilarang), kualifikasi delik (K/P), yaitu apakah perbuatan termasuk kejahatan atau pelanggaran hal ini juga berkaitan dengan penerapan sanksi terhadap pelaku dengan mengacu kepada Buku II dan Buku III KUHPidana, dan apakah perbuatan pelaku termasuk delik biasa atau delik aduan (terkait penyelesaian perkara secara mediasi penal), serta adanya penerapan sanksi pidana pokok dan/atau pidana tambahan sekaligus dengan penerapan sistem kumulatif sanksi atau alternative sanksi, serta penggunaan sanksi pidana minimal khusus dan sanksi pidana maksimal khusus dalam beberapa perbuatan pidana di beberapa undang-undang.

  • Penulis: Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H.
  • ISBN: 978-623-231-525-9
  • Halaman: 370
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2021

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Delik-Delik Ekonomi Di Luar KUHP Jilid 2 – Dr. Yudi Krismen US, S.H., M.H.”

Pin It on Pinterest

Share This