Menguasai Inti Hukum Pidana dari Mazhab Universitas Indonesia

Menguasai Inti Hukum Pidana dari Mazhab Universitas Indonesia

Karya lengkap mazhab Universitas Indonesia dalam hukum pidana. Meliputi seluruh literatur dasar hukum pidana Indonesia yang dibutuhkan bagi pengkaji hukum pidana.

Hampir tiga tahun lamanya para pengkaji hukum pidana Indonesia menanti lanjutan karya Topo Santoso yang mewakili mazhab Universitas Indonesia. Jika Anda lupa siapa Topo Santoso, ia adalah orang kedelapan yang berhasil menyandang gelar Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia sejak masih bernama Rechthogeschool di tahun 1924.

Tujuh nama Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia pendahulu Topo yaitu J.M.J.Schepper, W.F.C. Van Hattum, R.Satochid Kartanegara, Oemar Seno Adji, Mardjono Reksodiputro, Loebby Loqman, dan Harkristuti Harkrisnowo. Dari mereka semua, Topo Santoso adalah orang pertama dari deretan profesor itu yang menulis buku studi hukum pidana mulai dari “kulit” hingga “dagingnya”. Topo juga pernah memimpin Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai Dekan periode 2013-2017.

Buku kali ini adalah kelanjutan yang saling melengkapi dengan seri pertama. Karya Topo kali ini bahkan dua kali lebih tebal dari seri pertama berjudul Hukum Pidana Suatu Pengantar. Seperti Topo katakan sendiri di kata pengantar kali ini, “…inilah inti pembahasan hukum pidana, buku sebelumnya mengantarkan buku ini…,” tulis Topo (hlm.vi).

Topo mengatakan buku pengantar yang terbit tahun 2020 lalu berisi materi ajar untuk dua hingga tiga sesi awal kuliah hukum pidana di Universitas Indonesia. Sesuai janjinya, materi buku kali ini mengupas habis materi kuliahnya dalam 11 pertemuan lanjutan sesuai standar kurikulum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Ia sempat menjelaskan kepada Hukumonline bahwa ia sengaja menunda perampungan naskah buku ini untuk diterbitkan. Ia menanti kepastian pengesahan RKUHP yang kini sudah disahkan menjadi UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyebutnya sebagai KUHP Nasional di buku ini yang uraiannya dibahas pula dengan apik.

Pembaca perlu ingat bahwa KUHP Nasional yang baru itu masih dalam masa transisi sampai efektif berlaku tiga tahun lagi. Sesuai Pasal 624 KUHP Nasional, ia baru berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang sejak tanggal diundangkan pada 2 Januari 2023. Topo dengan sangat baik membantu para pengkaji hukum pidana Indonesia membandingkan KUHP lama warisan kolonial Belanda yang masih berlaku dengan KUHP Nasional yang akan menggantikannya.

Utuh Menyeluruh

Ada 15 bab isi dalam buku ini. Bab-bab itu secara berurutan adalah (1) Berlakunya Hukum Pidana: Asas Teritorial;  (2) Berlakunya Hukum Pidana: Asas Nasional Aktif, Nasional Pasif, dan Universal; (3) Tentang Tindak Pidana; (4) Tentang Melawan Hukum; (5) Tentang Kausalitas; (6) Kesalahan dan Pertanggungjawaban Pidana; (7) Tentang Dolus (Kesengajaan) dan Culpa (Kealpaan); (8) Percobaan, Persiapan, dan Permufakatan Jahat; (9) Pelaku dan Penyertaan: Pengertian serta Bentuknya; (10) Menyuruh, Menggerakkan, Turut Serta, dan Membantu Tindak Pidana; (11) Pidana dan Pemidanaan: Pengertian, Jenis Pidana, Pidana Mati; (12) Pidana dan Pemidanaan: Pidana Penjara; (13) Pidana Pokok Lain, Pidana Tambahan, dan Tindakan; (14) Perbarengan Tindak Pidana; (15) Alasan Penghapus Pidana, Gugurnya Kewenangan Menuntut dan Melaksanakan Pidana, serta Alasan Pemberat dan Peringan Pidana.

Topo tampak konsisten untuk menguraikan konsep dan teori hukum pidana Indonesia yang dibangun dengan sanad sistem civil law dari Belanda. Berbagai istilah hukum pidana Belanda dan literatur klasik Belanda yang selama ini dirujuk ilmuwan hukum pidana Indonesia diuraikan serta dibandingkan.

Meski tetap menggunakan istilah-istilah hukum Belanda, Topo secara apik membandingkan terjemahan yang dipakai para ilmuwan hukum Indonesia selama ini. Pendekatan ini jarang ditemui untuk memperjelas kesamaan substansi terjemahan istilah hukum pidana dalam berbagai literatur yang ada. Topo tidak membiarkan pembaca bingung untuk menebak-nebak apakah ada gradasi makna dari terjemahan yang berbeda oleh para pakar hukum pidana (hlm.163). Gaya bahasa Indonesia yang digunakan olehnya dalam uraian juga tidak kuno seperti literatur lama. Berbagai ilustrasi contoh juga disediakan dengan sederhana untuk memahami konsep yang Topo uraikan.

Hal menarik lainnya, Topo menggunakan tabel-tabel dengan sangat rapi untuk memudahkan pembaca menyerap informasi. Tidak hanya itu, notasi matematis pertambahan juga tidak segan digunakan olehnya untuk menyederhanakan uraian soal unsur teoritis. Buku ini bahkan menyajikan lampiran daftar istilah penting dan indeks lengkap di akhir.

Pembaca akan menemukan uraian soal KUHP Nasional di setiap bab yang dibandingkan Topo dengan KUHP lama yang masih berlaku tiga tahun lagi. Akhirnya, buku ini patut dinobatkan sebagai referensi pertama dan terlengkap soal hukum pidana Indonesia meliputi KUHP lama hingga KUHP Nasional yang baru. Bahkan, buku ini juga layak disebut buku kajian perbandingan hukum pidana dalam lintasan sejarah hukum pidana Indonesia. Referensi penulisan buku juga sangat banyak memuat putusan pengadilan serta artikel jurnal ilmiah terkini, alih-alih buku-buku babon tua saja.

Kelemahan buku ini, jika memang bisa dianggap kelemahan, adalah pemilihan model catatan kaki untuk perujukan. Beberapa halaman catatan kaki sampai memenuhi separuh halaman buku yang cukup mengalihkan perhatian pembaca. Namun, itu juga bisa menjadi kelebihan karena membantu pengkaji yang ingin langsung menelusuri sumber rujukan. Pembaca bisa saja terlupa jika dengan catatan akhir. Mengingat ini adalah buku teks perkuliahan, para pengkaji atau peneliti mungkin tidak terganggu dengan catatan kaki itu.

Tanpa bermaksud berlebihan, rasanya isi dua jilid buku Topo Hukum Pidana: Suatu Pengantar dan Asas-Asas Hukum Pidana kali ini sudah meliputi seluruh literatur dasar hukum pidana Indonesia yang dibutuhkan para pengkaji. Sudah saatnya beranjak dari buku-buku klasik terjemahan bahasa Belanda atau terbitan penulis era ‘50-60-an yang ada agar belajar hukum pidana lebih menyenangkan. Inilah karya penting terkini hukum pidana dari mazhab Universitas Indonesia. Anda tidak setuju? Segera baca saja kalau begitu!

Sumber: https://www.hukumonline.com

Add Comment

Pin It on Pinterest