Anda harus masuk untuk menulis ulasan.
Perkembangan Sistem Pemidanaan dan Sistem Pemasyarakatan – Eva Achjani Zulfa, dkk
Rp85,000
Masalah pidana dan pemidanaan serta lembaga pemasyarakatan telah banyak dibahas dalam berbagai literatur. Disadari atau tidak, perkembangannya dewasa ini, baik dari sisi aturan perundang-undangan maupun dari sisi praktik penerapannya di lapangan, memperlihatkan suatu yang luar biasa. Oleh sebab itu, sangat penting bagi mereka yang berminat dengan sistem pemidanaan dan sistem pemasyarakatan untuk terus mengikuti perkembangannya.
Buku ini membahas mengenai perkembangan sistem pemidanaan dan sistem pemasyarakatan. Pembahasannya meliputi beberapa bab. Pada bab pertama dibahas mengenai hukum pidana dan kebijakan pidana. Fokus utama pembahasan di bab ini adalah memperkenalkan hukum pidana dan arah kebijakan pidana Indonesia. Pada bab kedua dibahas mengenai sistem pemidanaan. Fokus utama pembicaraan di bab ini mengenai pidana pokok, pidana tambahan, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, tindakan dan sanksi pidana bagi korporasi. Pada bab ketiga dibahas mengenai lembaga pelaksana pidana. Di bagian ini fokus pembicaraan adalah rumah tahanan (Rutan), rumah penyimpanan barang sitaan (Rupbasan), lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan balai pemasyarakatan (Bapas). Di bab terakhir dibahas mengenai masalah remisi. Di bagian ini fokus pembicaraan ialah soal masalah pemberian remisi, remisi di Indonesia, Jenis-jenis remisi di Indonesia, perkembangan pemberian remisi dan isu terbaru PP No. 99 Tahun 2012 terhadap syarat remisi.
Buku ini dapat dibaca oleh para mahasiswa dari Fakultas Hukum di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Di samping itu, dapat dimanfaatkan pula oleh para pengajar Fakultas Hukum sebagai bahan ajar mata kuliah yang terkait dengan sistem pemidanaan dan sistem pemasyarakatan.
- Penulis: Anugerah Rizki Akbari, S.H., M.Sc., Dr. Eva Acjani Zulfa, S.H., M.H., Zakky Ikhsan Samad, S.H., M.H.
- ISBN: 9786024250775
- Halaman: 194
- Ukuran: 15,5 X 23 cm
- Tahun Terbit: 2017
Review
Belum ada ulasan.