Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing Ditinjau dari Konsep Hubungan Kerja antara Pekerja dengan Pemberi Kerja (Disesuaikan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja/Omnibus Law) – Dr. Khairani, S.H., M.H.

Rp144,000

, Product ID: 38881

Deskripsi

Buku yang ada dihadapan sdr ini membahas tentang pengaturan outsourcing di dalam UU Ketenagakerjaan dan perubahannya dengan berlakunya UU No11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, melihat dan mengkaji bagaimana konsep hubungan kerja anatar pemberi kerja untuk mengeathui bagaimana kepastian hukum hak pekerja dari hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian outsourcing terutama hubungan kerja dalam perjanjian penyediaan jasa pekerja yang saat ini disebut dengan alih daya
Buku ini bisa menjadi bahan bacaan bagi mahasiswa Fakultas Hukum bahkan bagi tiap orang calon pekerja/buruh atau karyawan, bagi pemberi kerja dan pengusaha Dapat pula sebagai bahan bacaan bagi pengajar hukum ketenagakerjaan, pengambil kebijakan/pemangku kepentingan, praktisi hukum dan aktivis yang bergerak pada kajian yang terakit dengan isu-isu pekerja , hubungan hukum dan ketenagakerjaan.

  • Penulis: Dr. Khairani, S.H., M.H.
  • ISBN: 978-623-231-959-2
  • Halaman: 360
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2021

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Kepastian Hukum Hak Pekerja Outsourcing Ditinjau dari Konsep Hubungan Kerja antara Pekerja dengan Pemberi Kerja (Disesuaikan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja/Omnibus Law) – Dr. Khairani, S.H., M.H.”

Pin It on Pinterest

Share This