Deskripsi
Kewenangan pengujian konstitusional yang merupakan tugas dari Mahkamah Konstitusi tersebut pada dasarnya merupakan bentuk dari prinsip checks and balances yang mulai diadopsi dalam UUD Tahun 1945. Salah satu bentuk dari independensi dan Imparsial mahkamh konstitusi bisa dilihat dari norma norma yang tertuang dalam putusannya sehingga Mahkamah Konstitusi memberikan dimensi yang lebih luas untuk memperbaiki konsep pembentukan sistem hukum dan politik hukum di Indonesia oleh pembentuk undang-undang (legislatif). Kewenangan konstitusional MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-undang terhadap UUD Tahun 1945 diatur pada Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945, serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Dari uraian diatas, muncul beberapa hal yang menjadi pertanyaan mengenai pertimbangan apa yang mendasari para pemohon diberikan legal standing dan tidak diberikan legal standing untuk melakukan pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi? Kejelasan mengenai legal standing memang memerlukan pengkajian lebih lanjut, khususnya ketika pemohon menyandang status sebagai lembaga swadaya masyarakat.
Buku ini akan memberikan pemahaman tentang bagaimana kedudukan legal standing Public Interest Policy dalam menjaga hak-hak konstitusional warga negara Indonesia.
- Penulis: Arshinta Fitri Diyani
- ISBN: 978-623-08-0365-9
- Halaman: 208
- Ukuran: 15 x 23 cm
- Tahun Terbit: 2023
Review
Belum ada ulasan.