PRAHARA NARKOBA DI LAPAS DAN RUTAN INDONESIA – Thurman SM Hutapea, Bc.IP., S.H., M.Hum.

Rp115,000

, , Product ID: 34060

Deskripsi

Seluruh dunia mengakui sulit untuk mengatasi peredaran gelap narkoba dinegara masing-masing, berbagai macam strategi diterapkan namun belum membawa hasil yang   positif. Negara  Indonesia sudah 50 tahun lebih menabuh genderang perang melawan peredaran gelap narkoba, dimulai dengan keluarnya Instruksi Presiden No.6 Tahun 1971 tentang Bakolak yang bertugas menanggulangi segala macam bentuk aktifitas yang mengancam eksistensi keamanan negara, penyelundupan, dan lain-lain termasuk juga narkoba. Lahirnya UU Nomor 9 Tahun 1976, UU Nomor 22 Tahun 1997 dan UU Nomor 35

Tahun 2009 tentang Narkotika dimulai akan jumlah penyidik dari 2, 4 hingga 8 orang kemudian kewenangannya juga diperluas dari mulai penyidikan, ijin membuka barang kiriman, menyadap pembicaraan, menangkap, menempatkan pengguna ke panti-panti rehabilitasi bahkan membentuk sebuah kelembagaan baru BNN termasuk perwakilannya di setiap wilayah dan daerah yang menempatkan bahwa tidak semata-mata hanya untuk pemberantasan melainkan juga pencegahan, disamping itu Undang-Undang tersebut diatas memberikan   serta membuka upaya pemerintah untuk memperkuat melaksanakan pembinaan dan pengawasan akan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan sosial bagi para pengguna. Disisi lain bahwa proses penegakan hukum dalam penanganan perkara penyalahgunaan narkotika juga memberikan ruang untuk lebih awal diajukan penyelesaian perkaranya ke Pengadilan dibandingkan dengan perkara lain agar lebih cepat, bahkan kadangkala dengan saksi verbalisan pemeriksaannya hingga mengganjar pelaku dengan hukuman berat/hukuman mati belum juga memberikan arti.

Lebih tragis lagi bahwa penghuni Lapas/Rutan saat ini sudah didominasi hanya satu jenis tindak pidana yakni Penyalahgunaan Narkotika yang sudah berhasil menggeser jenis-jenis tindak pidana lainnya, sehingga Lapas/Rutan di Indonesia dewasa ini telah mengalami over kapasitas. Pembentukan Lapas Narkotika oleh Kemenkumham RI, kebijakan untuk menempatkan para bandar narkoba ke Lapas-Lapas di Nusakambangan serta pengetatan pemberian hak-hak narapidana melalui regulasi   Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan perubahan ke-2 dari PP Nomor 32 Tahun 1999 juga belum memberikan sinyal yang dapat menurunkan angka penyalahgunaan narkotika, bahkan percobaan  penyelundupan  narkotika  ke  dalam  Lapas  maupun  Rutan  kian  hari  semakin  meningkat dengan modus-modus yang lebih canggih  sementara kemampuan SDM petugas Lapas/Rutan tidak mampu mengimbanginya.

Dari sisi kelembagaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sudah menerapkan program pilar yakni 3 Plus 1 terdiri dari Deteksi dini, Berantas Narkoba, Sinergitas dan Back to Basic serta mengharapkan seluruh jajarannya untuk melaksanakannya dengan Komitmen dan Konsistensi yang berkesinambungan serta tidak segan-segan pula  untuk menindak tegas terhadap setiap petugas Lapas/Rutan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Penerapan program 3 Plus 1 telah menuaikan hasil yang positif dibuktikan dengan keberhasilan petugas melakukan  148  kali  penggagalan  upaya  penyelundupan  narkoba  kedalam  Lapas/Rutan,  semakin tingginya tingkat sinergitas/kerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya sehingga keamanan dan ketertiban didalam Lapas/Rutan semakin kondusif,  tentunya semua ini dapat dilaksanakan dengan prinsip 7 karakter agung dalam mewujudkan keagungan organisasi Pemasyarakatan.

Disaat kemapanan organisasi sudah menemukan jalan keluar untuk menghadapi problematika dalam pemberantasan penyelundupan narkotika kedalam Lapas/Rutan, sementara disisi lain ada juga pakar dan  masyarakat  yang  menghendaki  perlunya  UU  Narkotika  direvisi  kembali,  itulah  dinami ka  suatu bangsa.

  • Penulis: Thurman SM Hutapea, Bc.IP., S.H., M.Hum.
  • ISBN: xxxx
  • Halaman: 102
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2022

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “PRAHARA NARKOBA DI LAPAS DAN RUTAN INDONESIA – Thurman SM Hutapea, Bc.IP., S.H., M.Hum.”

Pin It on Pinterest

Share This