PERADILAN MODERN Implementasi ICT di Mahkamah Konstitusi – M. Guntur Hamzah

Rp85,000

, , Product ID: 23718

Deskripsi

Peradilan modern (modern court/justice) dalam negara demokrasi konstitutional (democratic constitutional state) merupakan perangkat hukum yang menjadi kebutuhan setiap warga negara (citizens necessary) dalam menjangkau dan mendapatkan keadilan (access to court and access to justice), bahkan bersifat conditio sine qua non bagi keberlangsungan diskursus hukum dan keadilan antara warga negara dan institusi peradilan.

Mahkamah Konstitusi, sejak awal pendiriannya telah didesain untuk menjadi lembaga peradilan yang modern dan terpercaya. Pemanfaatan teknologi informasi menjadi salah satu kekuatan pendorong utama (main driving force) dalam mewujudkan Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan modern. Saat ini, teknologi informasi telah menjadi tulang punggung pada seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi, tidak hanya pada sistem persidangan atau Justice Administration System (JAS) namun juga General Administration System (GAS).

Desain implementasi ICT di Mahkamah Konstitusi berlandaskan pada konsep I to Power of Five Judiciary (i5 judiciary), yang terdiri dari independensi, integritas, imparsialitas, integrasi, dan interkoneksi. Prinsip-prinsip tersebut merupakan indikator dalam mewujudkan peradilan modern dan terpercaya.

Buku ini hadir untuk memperluas pengetahuan para pembaca dibidang peradilan modern  berbasis ICT. Pembahasan dalam buku ini tidak hanya terbatas pada peradilan modern dalam hal teknologi informasi, tetapi juga modern dari segi mindset dan cultureset sumberdaya manusia di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, ICT tidak hanya dimaknai sebagai kepanjangan dari information, communication, dan technology, tetapi juga merupakan akronim dari integrity, clean, dan trust worthy.

 

Penulis: M. Guntur Hamzah

ISBN: 978-623-231-519-8

Ukuran: 15 x 23 cm

Halaman: 220 halaman

Tahun: 2020

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “PERADILAN MODERN Implementasi ICT di Mahkamah Konstitusi – M. Guntur Hamzah”

Pin It on Pinterest

Share This