Pengantar Hukum Siber Indonesia – Nudirman Munir

Rp332,000

PENGANTAR HUKUM SIBER INDONESIA ini merupakan revisi buku PENGANTAR HUKUM SIBER INDONESIA yang telah ada sebelumnya. Perkembangan Hukum Siber di Indonesia yang begitu cepat luar biasa tidak di imbangani dengan infrastruktur hukum yang memadai. Sehingga banyak terjadi kekosongan hukum yang terpaksa di isi dengan menafsirkan hukum yang telah ada, khususnya dalam hal Perdata Siber, demikian juga Pidana Siber. Hal inilah yang menjadi penyebab utama beberapa perubahan penting dalam revisi buku edisi ke tiga.

Perubahan cukup mendasar yaitu dalam hal pembuktian, baik Bukti Digital maupun Digital Forensik serta Hukum Acara Siber sebagaimana dijelaskan didalam Bab X s/d Bab XIII.  Hal ini dimaksud agar lebih memperjelas bahwa Hukum Siber bukan hanya menyangkut Perdata Siber, Pidana Siber atau Hukum Siber Khusus tetapi juga menyangkut Hukum Acara Siber, yang meliputi Hukum Acara Perdata Siber dan Hukum Acara Pidana Siber. Sedangkan hal menarik lainnya adalah dalam hal Hukum Pembuktian dimana perkembangan dari Bukti Elektronik menjadi Bukti Digital dan seterusnya menjadi Bukti Digital Forensik.

Karena keterbatasan bahan serta literatur sehingga banyak sumber yang diambil berasal dari pembahasan didalam internet. Oleh sebab itu sangatlah menarik pembahasan didalam internet dicoba untuk disesuaikan dalam bidang keilmuan sehingga menjadi teratur dan sistematis untuk menjaga sistematika pengetahuan dari Pengantar Hukum Siber Indonesia.

Buku ini meliputi hal-hal sebagai berikut :

  • Pengertian Teknologi Informasi, Asas, Tujuan Ruang Lingkup, Yurisdiksi dan Aspek Hukum Siber (Bab I dan Bab II)
  • Dijelaskan mengenai Komputer, Generasi Komputer, Aplikasi Komputer/Internet termasuk Internet dan Konvergensi (sebagaimana dijelaskan dalam Bab III dan Bab IV)
  • Dibahas juga mengenai Hukum Siber Indonesia dan Hukum Siber Internasional Termasuk Bentuk-Bentuk Kejahatan Siber Serta Hukum Siber Dilihat Dari Teori Keadilan dan Kepastian Hukum Khususnya Keadilan Bermartabat Menurut Hukum Pancasila, serta mengenai Regulasi dan Sumber Hukum Siber (Bab V, Bab VI dan Bab VII)
  • Pembahasan yang menarik adalah mengenai Analisa Hukum UUT dan UU ITE serta Hukum Siber, Hukum Perdata Siber, Hukum Pidana Siber dan Hukum Siber Khusus (Bab VIII dan Bab IX).
  • Pembahasan khusus dilakukan dalam hal Pembuktian, Baik Pembuktian Digital maupun Digital Forensik serta Hukum Acara Siber, yang tentu saja meliputi Hukum Acara Perdata Siber Maupun Hukum Acara Pidana Siber (Bab X, Bab XI, Bab XII dan Bab XIII)

Pembahasan mengenai yurisdiksi dimana tidak mengenal yurisdiksi konvensional seperti locus delicti maupun tempus delicti. Hal ini berakibat permasalah yurisdiksi tergantung kepada kepentingan negara yang bermasalah atau kesepakatan diantara beberapa negara sehingga proses peradilan tidak lagi menganut teori hukum acara konvensional tetapi berdasarkan kesepakatan masing-masing negara. Kedaulatan hukum suatu negara menjadi persoalan yang menarik didalam hukum siber. Demikian juga kejahatan siber yang memerlukan teknologi canggih (advance technology) serta tidak mengenal batas negara yang menjadi persoalan dunia maya.

  • Penulis: Nudirman Munir
  • ISBN: 978-602-425-278-6
  • Halaman: 742
  • Ukuran: 19 x 26 cm
  • Tahun Terbit: 2017
, Product ID: 15079

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Pengantar Hukum Siber Indonesia – Nudirman Munir”

Pin It on Pinterest

Share This