PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL INDONESIA DI ERA INDUSTRI 4.0 – PROF. DR. H. JONI EMIRZON, S.H., M.HUM., FCBARB.

Rp98,000

, , Product ID: 30835

Deskripsi

Pembangunan hukum dilaksanakan dengan perencanaan yang baik. Perencanaan
pembangunan hukum diatur dalam hukum dasar atau konstitusi yang dituangkan
dalam dokumen Pembangunan Jangka Panjang, Menengah dan Pendek secara
tegas ditentukan dalam UUD NRI 1945, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN)
pada era Orde Baru, Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita), sekarang
dikenal dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Menengah dan Pendek
(RPJP/M). Arah dan substansi pembangunan hukum Negara Indonesia berlandaskan
cita hukum yang telah disepakati oleh pendiri negara dalam Pembukaan UUD 1945
yang menyatakan bahwa: Negara melindungi segenap bangsa_ Indonesia,
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, negara yang berkedaulatan rakyat,
berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan, negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Untuk itu dalam kondisi apa pun pembangunan hukum berdasarkan cita hukum
bangsa Indonesia dan Pancasila.

Dalam rangka pembangunan nasional perlu didukung dengan pembaharuan
hukum yang terarah dan terpadu dalam bentuk kodifikasi dan unifikasi. Saat ini,
upaya unifikasi dalam pembaharuan hukum di Indonesia melalui Program Omnibus
Law yang bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum, mewujudkan keadilan
dan penegakan hukum, serta sinkronisasi aturan antara regulasi pemerintah pusat
dan daerah. Terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan
wujud dari upaya pemerintah dalam melakukan perubahan peraturan yang
berkaitan dengan faktor kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi
dan usaha mikro, kecil, dan menengah. Melakukan peningkatan ekosistem
investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk pula di dalamnya
peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja. Cipta kerja diharapkan
mampu menyerap tenaga kerja Indonesia seluas-luasnya di era Industri 4.0 dengan
persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi.

Buku ini merupakan kumpulan ide-ide pembaharuan hukum nasional dan
kaitannya dengan UU Cipta Kerja yang menyuarakan semangat penciptaan kerja.

  • Penulis: PROF. DR. H. JONI EMIRZON, S.H., M.HUM., FCBARB.
  • ISBN: 978-623-231-912-7
  • Halaman: 258
  • Ukuran: 15 X 23 cm
  • Terbit: Cetakan 1, Tahun 2021.

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “PEMBAHARUAN HUKUM NASIONAL INDONESIA DI ERA INDUSTRI 4.0 – PROF. DR. H. JONI EMIRZON, S.H., M.HUM., FCBARB.”

Pin It on Pinterest

Share This