Kedudukan Lembaga Perwakilan Rakyat dan Presiden Pasca Perubahan UUD NRI Tahun 1945 – Dr. Faisal Akbar Nasution, S.H., M.Hum.

Rp87,000

Deskripsi

Ketatanegaraan Republik Indonesia setelah era reformasi bergulir sejak tahun 1998 diikuti dengan perubahan konstitusi sebanyak 4 (empat) kali. Dalam perkembangannya, UUD NRI Tahun 1945 telah menghasilkan perubahan yang cukup signifikan dan mendasar dalam sistem kehidupan bernegara dan bermasyarakat di Negara Repubik Indonesia. Hal ini dapat dilihat dengan semakin bertambahnya lembaga-lembaga negara di samping kedudukan dan fungsinya yang juga bertambah bila dibandingkan dengan keberadaan lembaga-lembaga negara yang telah ada selama ini seperti diatur dalam UUD 1945 sebelum perubahan. Selain masalah kelembagaan negara, Perubahan UUD NRI Tahun 1945 telah pula menambah penguatan perlindungan dan pemenuhan Hak-hak Asasi Manusia (HAM) yang terimplementasi dengan bertambahnya pengaturan masalah Hak Asasi Manusia ini di dalam konstitusi Negara Indonesia (UUD 1945 Pasca-Perubahan).
Buku ini menggambarkan bagaimana posisi dan peran lembaga-lembaga negara, khususnya lembaga perwakilan rakyat (lembaga legislatif) dan lembaga pemerintahan (lembaga eksekutif) dalam sistem ketatanegaraan Pasca-Perubahan UUD NRI Tahun 1945. Kedua lembaga negara ini mengalami perubahan yang cukup mendasar terkait dengan kekuasaan dan kewenangannya bila dibandingkan dengan sebelum terjadinya perubahan UUD NRI Tahun 1945
Kehadiran buku ini diharapkan dapat diterima oleh berbagai kalangan terutama kalangan akademisi di lingkungan perguruan tinggi, baik bagi para staf pengajar dan mahasiswa, maupun kalangan praktisi pemerintahan yang terlibat di lembaga-lembaga eksekutif dan lembaga legislatif untuk lebih memahami bagaimana perkembangan sistem ketatanegaraan dan sistem pemerintahan.

  • Penulis: Dr. Faisal Akbar Nasution, S.H., M.Hum.
  • ISBN: 978-623-372-874-4
  • Halaman: 192
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2023

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Kedudukan Lembaga Perwakilan Rakyat dan Presiden Pasca Perubahan UUD NRI Tahun 1945 – Dr. Faisal Akbar Nasution, S.H., M.Hum.”

Pin It on Pinterest

Share This