HUKUM PAJAK DAERAH Inisiasi Akses Informasi Keuangan Wajib Pajak Daerah; Komparasi dengan Selandia Baru, Jepang, Belanda dan Malaysia – Dr. Sydrastiny S., S.H., M.Hum.

Rp90,000

, Product ID: 34216

Deskripsi

Tema sentral dalam buku ini adalah pengaturan kebijakan pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah.  Kekosongan norma mengenai kewenangan daerah dalam menguji kepatuhan wajib pajak daerah, bahkan sama sekali tidak mengatur mengenai akses informasi keuangan dari pihak ketiga.  Kewenangan akses informasi keuangan menjadi sangat penting bagi kepala daerah dalam melakukan pemeriksaan pajak karena untuk dapat mengetahui pendapatan yang sebenarnya dari wajib pajak sebagai dasar pembayaran pajak dan mengetahui kepatuhan wajib pajak.

Landasan filosofis dari pemungutan pajak daerah adalah sebagai sumber pendapatan negara yang akan digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, untuk itu maka pemungutan pajak tersebut harus mencerminkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi wajib pajak dan masyarakat. Kebijakan Pemerintah Daerah dalam pengaturan pajak daerah didasarkan pada asas otonomi daerah, namun, sampai saat ini kepala daerah belum memiliki akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan daerah pada pihak ketiga. Formulasi kebijakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah dapat dilakukan dengan menambahkan satu ketentuan pasal mengenai kewenangan pemerintah daerah untuk mengakses informasi keuangan wajib pajak daerah dalam Undang-Undang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan.

  • Penulis: Dr. Sydrastiny S., S.H., M.Hum.
  • ISBN: 978-623-372-782-2
  • Halaman: 202
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2022

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “HUKUM PAJAK DAERAH Inisiasi Akses Informasi Keuangan Wajib Pajak Daerah; Komparasi dengan Selandia Baru, Jepang, Belanda dan Malaysia – Dr. Sydrastiny S., S.H., M.Hum.”

Pin It on Pinterest

Share This