HUKUM KEDARURATAN DAN PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA – Artha Debora Silalahi, S.H., M.H.

Rp105,000

, Product ID: 33878

Deskripsi

Pandemi Covid-19 telah mengharuskan pemerintah Indonesia untuk bersikap dan merespons dengan keputusan yang cepat dan tepat. Salah satu hasil dari respons pemerintah pada masa awal terjadinya pandemi Covid-19 di Indonesia dilaksanakan melalui penerbitan produk hukum peraturan perundang-undangan, yaitu Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 pada masa periode awal penanganan pandemi Covid-19. Penerbitan kedua Perppu tersebut berasal dari inisiatif eksekutif, yaitu Presiden RI. Perppu ini menuai kontroversi berkaitan dengan materi muatan dan prosedural penerbitan Perppu. Proses penerbitan hingga pengesahan kedua Perppu tersebut yang menjadi landasan peninjauan pilihan hukum kedaruratan pemerintah Indonesia dalam menangani pandemi Covid-19 dan implikasi pilihan hukum kedaruratan pemerintah Indonesia terhadap pembentukan produk hukum Perppu menjadi menarik untuk ditinjau.

Konsep pilihan hukum kedaruratan ini juga tidak dapat dipisahkan dari pemahaman atas perbedaan frasa keadaan darurat dengan frasa kegentingan yang memaksa. Perbedaan keduanya di dalam buku ini dipadukan dengan pemikiran para ahli. Dikotomi pemikiran para ahli dibedakan dalam cakupan eksternalitas dan internalitas hukum darurat. Perbedaan mendasar di antara kedua frasa tersebut bermula dari pengenalan konsep state of exception yang merujuk pada pembenaran tindakan negara dalam keadaan darurat. Hal ini berasal dari pemahaman atas dua rumusan konstitusi, yaitu Pasal 12 dan Pasal 22 UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa Presiden selaku pihak yang diberikan kewenangan untuk menetapkan sekaligus membentuk Perppu. Ketentuan tersebut sekaligus menegaskan perlunya keterlibatan DPR RI dalam persetujuan Perppu untuk dibentuk menjadi undang-undang.

Dari perbedaan makna kedua frasa tersebut, kemudian dirumuskan adanya suatu desain pilihan hukum kedaruratan campuran yang menggabungkan pilihan berdasarkan undang-undang yang telah ada dan yang baru dibentuk. Pilihan ini disebut sebagai pilihan hukum kedaruratan campuran yang menekankan pentingnya kontrol legislatif untuk menekan potensi praktik kesewenang-wenangan eksekutif. Hal tersebut tergambarkan melalui sikap DPR RI untuk merespons secara objektif dengan melegitimasi tindakan Presiden yang secara subjektif ditetapkan melalui penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dan Perppu Nomor 2 Tahun 2020.

Penerbitan kedua Perppu tersebut seyogianya memerhatikan prosedur pengawasan DPR RI dalam mengesahkan Perppu menjadi undang-undang. Prosedur dimaksud harus mengedepankan permusyawaratan proporsional berdasarkan hukum dan tidak hanya mengandalkan kepentingan politik semata. Sebaliknya, Presiden perlu mempertimbangkan setiap pilihan kebijakan selama menangani pandemi Covid-19 dan menerima evaluasi serta kritik agar senantiasa berjalan berdasarkan atas hukum yang berlaku tanpa mengesampingkan hak dan kepentingan masyarakat. Setiap elemen pemerintahan maupun masyarakat diharapkan dapat bahu-membahu dan memberikan sinyal kekompakan dalam mencari jalan keluar bersama untuk dapat pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat.

  • Penulis: Artha Debora Silalahi, S.H., M.H.
  • ISBN: 978-623-372-718-1
  • Halaman: 234
  • Ukuran: 15 x 23 cm
  • Tahun Terbit: 2022

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “HUKUM KEDARURATAN DAN PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA – Artha Debora Silalahi, S.H., M.H.”

Pin It on Pinterest

Share This