Budaya Hukum Penegak Hukum Dalam Pemberantasasn Tindak Pidana Narkotika

Rp86,000

Penyalahgunaan narkotika di negeri ini sudah sangat merisaukan. Atas dasar kerisauan terhadap situasi tersebut, tak heran bila pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika membentuk suatu lembaga yang khusus menjalankan tugas untuk menyusun kebijakan dan pelaksanaan di bidang P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), serta melaksanakan P4GN dengan membentuk satgas- satgas yang bersifat operasional. Lembaga tersebut kini dikenal dengan nama Badan Narkotika Nasional (BNN)—yang awalnya sebelum diubah bernama Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN).

Buku ini berbicara mengenai budaya hukum penegak hukum khususnya BNN dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Terdiri dari beberapa bab, pembahasan naskah ini dibuka dengan pembahasan ihwal BNN di Indonesia dan konstruksi sosial BNN. Kemudian berlanjut kepada pembahasan tentang konstruksi, penegak hukum BNN, budaya hukum, dan hukum progresif. Berikutnya disajikan pembahasan terkait implementasi budaya hukum penegak hukum BNN dalam menangani tindak pidana narkotika. Di bagian akhir buku ini, disajikan pembahasan mengenai konstruksi budaya hukum penegak hukum BNN dalam perspektif hukum progresif.

Buku ini dapat dibaca oleh berbagai kalangan. Mulai dari mahasiswa- mahasiswi Fakultas Hukum, pengajar Fakultas Hukum, praktisi hukum, para penegak hukum, hingga mereka yang memiliki perhatian terhadap masalah penyalahgunaan tindakan pidana narkotika.

 

, Product ID: 8276

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Budaya Hukum Penegak Hukum Dalam Pemberantasasn Tindak Pidana Narkotika”

Pin It on Pinterest

Share This