Hukum Keluarga (Menurut Hukum Positif di Indonesia)- Zaeni Asyhadie, dkk.

Rp98,000

Mempelajari hukum keluarga merupakan suatu hal yang “menarik”. Menariknya karena apa pun yang menyangkut Hukum Keluarga/Hukum Perkawinan pengaturannya di Indonesia masih tetap beragam sehingga layak untuk diketahui bagi:

  1. orang-orang Indonesia asli yang beragama Islam berlaku hukum (keluarga/perkawinan) Islam yang diresiplir dalam hukum adat;
  2. orang-orang Indonesia asli lainnya berlaku hukum (perkawinan) adat;
  3. orang-orang Indonesia asli yang beragama Kristen berlaku Huwelijks-ordonnantie Christen Indonesia (Ordonansi Perkawinan Kristen Indonesia), Staatsblad 1933 Nomor 74);
  4. orang-orang Timur Asing Tionghoa dan warganegara Indonesia keturunan Tionghoa berlaku ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan sedikit perubahan;
  5. warga negara Indonesia keturunan orang-orang Timur Asing lainnya berlaku ketentuan hukum (perkawinan) adat dan agama mereka masing-masing.

 

Atas dasar keberagaman di atas, buku ini disusun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sampai kini masih dan/atau sedang berlaku di Indonesia (khususnya UU No. 1 Tahun 1974 yang diperbaharui dengan UU No. 16 Tahun 2019), yang kemudian disesuaikan dengan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) mata kuliah Hukum Keluarga yang ada di Fakultas Hukum Universitas Negeri dan Fakultas Syariah Universitas Islam.

Dalam buku ini, diuraikan secara komprehensif menurut ketentuan Hukum Nasional, Hukum Islam dan Hukum Adat hal-hal yang berkaitan dengan:

  • Pengertian, Dasar-Dasar Keluarga dan Perkawinan
  • Rukun dan Syarat Perkawinan
  • Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan
  • Perjanjian Perkawinan
  • Bubarnya Perkawinan/Perceraian
  • Perkawinan Campuran , Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil
  • Pengangkatan Anak

 

Penulis: H. Zaeni Asyhadie, dkk.

ISBN: 978-623-231-245-6

Halaman: 316 Halaman

Ukuran: 15 x 23 cm

Tahun: 2020

, , Product ID: 20592

Review

Belum ada ulasan.

Be the first to review “Hukum Keluarga (Menurut Hukum Positif di Indonesia)- Zaeni Asyhadie, dkk.”

Pin It on Pinterest

Share This