Fikih Munakahat – Tihami & Sohari Sahrani

Rp118,000

Secara umum, dalam membangun masyarakat, Islam memberikan ketentuan hukum yang jelas. Maksud disyariatkannya hukum, yang lebih dikenal dengan istilah maqashid al-syariah, hanyalah untuk kemaslahatan manusia itu sendiri. Lebih jauh, Islam sangat memberikan perhation terhadap pembentukan keluarga hingga tercapai sakinah, mawaddah, wa rahmah, karena keluarga adalah unit terkecil hingga kemudian dari situ sebuah masyarakat yang baik akan muncul. Maka, tidak heran jika di dalam Al-Qur’an sendiri terdapat ayat-ayat yang secara gamblang menjelaskan masalah pernikahan dari awal sampai akhir. Begitu juga dalam hadis Rasulullah Saw. banyak dijumpai hadis-hadis yang menjelaskan tentang masalah pernikahan.

Pada masa selanjutnya, yaitu masa Sahabat sampai Imam Mazhab, perma- salahan ini berkembang pesat. Hal ini disebabkan oleh banyaknya kejadian yang belum pernah terjadi pada masa Nabi Rasulullah Saw. Karya fikih yang ditulis pun semakin variatif. Tidak terkecuali persoalan nikah yang terus dibahas hingga semakin mendalam dan banyak pencabangan. Hal ini wajar mengingat bidang pernikahan (munakahat) ini merupakan salah satu cabang muamalah yang terus bergerak dinamis dan menuntut jawaban segera. Kalangan ulama dari berbagai mazhab merasa perlu untuk menuangkan buah pikirannya dalam menjawab masalah demi masalah. Akhirnya, perbedaan pendapat pun menjadi hal yang sangat lumrah. Inilah yang menjadi khazanah tersendiri dari Fikih Islam, khususnya dalam munakahat.

Berkenaan dengan pembahasan itu pula, buku ini turut hadir ke tengah pembaca untuk membahas pernikahan dan segala masalah yang terkait, dari sebelum akad nikah sampai bubarnya sebuah rumah tangga. Dengan orientasi fikih yang cukup kental, buku ini memberikan banyak informasi melalui berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para ulama, baik Salaf maupun Khalaf. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dibuat sebagai perbandingan dalam buku ini, yang tentunya, akan sangat membantu para pembaca untuk memahami hukum perkawinan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai referensi akademik, buku ini sangat lengkap untuk menjadi materi         ajar fikih munakahat karena memuat hampir semua permasalahan pernikahan secara terperinci, berikut dalil-dalil, bahkan disertai dengan analisis perban- dingan yang berakhir pada tarjih. Keunggulan lain yang sangat menonjol bahwa dalam buku ini dibahas juga beberapa kasus aktual seperti harta gono-gini, nikah sirri (nikah bawah tangan) dan beberapa persoalan selalu dilengkapi dengan contoh-contoh dari kasus lokal atau yang berkenaan dengan adat-istiadat perkawinan. Tentu saja, buku ini sangat bermanfaat bagi siapa saja yang ingin mendalami pengetahuan tentang nikah, perkawinan, dan berbagai persoalan yang terkait. Terutama lagi, bagi kalangan mahasiswa, dosen, guru, para praktisi hukum Islam, dan konsultan keluarga. Buku ini memberikan keterangan lengkap mengenai liku-liku perkawinan dan cara penyelesaiannya secara hukum Islam.

  • Penulis: Tihami
  • ISBN: 978-979-769-202-5
  • Halaman: 392
  • Tahun Terbit: 2009
, Product ID: 6059

Pin It on Pinterest

Share This